Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memungkinkan untuk menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun dia saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka. Hasto telah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, keputusan untuk menahan Hasto masih tergantung pada penyidik dan jaksa. Proses praperadilan dan penyidikan bisa berjalan bersamaan untuk tersangka yang bersangkutan. Hasto telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi tersebut, namun belum ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Dia juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut. Sidang perdana praperadilan Hasto dijadwalkan akan digelar pada tanggal 21 Januari 2025.