Pada Rabu, 15 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan seorang tersangka terkait investasi fiktif di PT Taspen. Tersangka tersebut adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) dari tahun 2016 hingga Maret 2024. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan proses penyidikan terhadap EHP. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa EHP akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK, mulai dari 14 Januari hingga 2 Februari 2025.
KPK tidak mengadakan konferensi pers terkait penahanan EHP, namun langsung menggelandangnya ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero), Antonius N. S Kosasih, terkait kasus yang sama. Kosasih juga ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Selain itu, KPK juga menetapkan EHP sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Kosasih.
Informasi terkait penahanan kedua tersangka tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh KPK. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen. Dengan adanya tindakan tegas dari KPK ini, diharapkan kasus korupsi bisa diungkap secara menyeluruh untuk menjaga keadilan dan kebenaran di Indonesia.