Pembunuhan aktor sinetron Sandy Permana mencuri perhatian publik. Kasus ini melibatkan pelaku bernama Nanang Gimbal, yang berhasil ditangkap setelah penyelidikan polisi. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pelaku menggunakan pisau besi yang dimodifikasi dari kandang ayamnya untuk membunuh Sandy secara brutal. Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa tersinggung oleh sikap merendahkan yang diterima dari korban. Sandy meludah ke arah pelaku, yang memicu kemarahan Nanang untuk merencanakan aksi balas dendam. Nanang Gimbal, sehari-hari adalah peternak ayam dan juga bekerja sebagai tukang ojek. Dia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Mendengar kisah tragis ini memperlihatkan bahwa kehidupan seorang pelaku dapat berubah drastis karena motif yang sepele.