Pada Minggu, 19 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan sekolah madrasah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. Sekolah tersebut berada di bawah Kemenag Kabupaten Banjar dan pihak Kemenag siap untuk mencabut izin operasional sekolah tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, telah menyatakan keputusannya untuk meminta Kepala Kantor Kemenag Banjar mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Selain itu, Tambrin juga memberikan penjelasan bahwa status sekolah tersebut sebenarnya adalah Madrasah Diniyah Takmiliyah, bukan pondok pesantren seperti yang banyak beredar. Meskipun dikenal dengan sebutan ponpes, namun data resmi dari Kemenag menyatakan bahwa sekolah tersebut adalah Madrasah Diniyah Takmiliyah. Hal ini membuatnya berharap agar tidak terjadi insiden serupa di masa depan yang dapat merusak reputasi dunia pendidikan agama.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar, Kalsel telah menetapkan seorang tersangka, MR (42), dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di sekolah tersebut. Menurut Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar, terdapat minimal 20 siswa yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Langkah Kemenag untuk memulihkan kondisi psikologis korban masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Dengan adanya penanganan serius dari pihak berwenang seperti Kemenag dan kepolisian, diharapkan kasus pelecehan seksual di sekolah dapat terselesaikan dengan adil dan transparan guna menjaga integritas dunia pendidikan.