Pada Selasa, 21 Januari 2025, Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek tidak dilakukan secara tiba-tiba. Hal ini disampaikannya sebagai respon terhadap aksi damai yang dilakukan oleh beberapa ASN Kemendiktisaintek setelah salah satu pegawai bernama Neni Herlina diberhentikan secara tiba-tiba. Togar menjelaskan bahwa dalam proses penataan, tingkat layanan dan mutu harus dijaga, dan ada perbedaan serta penerapan penghargaan dan pembinaan. Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya terbuka untuk dialog dan berbagai upaya persuasif. ASN yang diberhentikan, Neni Herlina, mengakui bahwa dia hanya diberhentikan secara verbal tanpa menerima surat resmi terkait pemberhentiannya. Dalam aksi damainya, Neni bersama 235 pegawai lainnya berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Menurut Togar, proses pemberhentian tidak hanya berhenti pada satu opsi, namun ada opsi lain yang juga dipertimbangkan.