27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminal"Mantan Sekda Palembang: Tersangka Korupsi Aset Yayasan"

“Mantan Sekda Palembang: Tersangka Korupsi Aset Yayasan”

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Para tersangka tersebut termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, USG sebagai penjual aset, dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, ketiga tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup ditemukan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian negara akibat korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan diperkirakan mencapai Rp 11.760.000.000 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Modus operandi para tersangka melibatkan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi data terhadap objek, dan pembuatan keterangan identitas palsu. Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, yang kemudian diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER