Kasus pelecehan seksual yang mengguncang sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jakarta Timur telah terungkap setelah berlangsung sejak 2021. Seorang guru ngaji berinisial MCN (26) diduga melakukan pelecehan terhadap tiga santri laki-laki di Ponpes Ad-Diniyah. Pelaku menggunakan modus meminta pijatan kepada korban di kamar pribadinya, sebelum kemudian melakukan tindakan tak senonoh. MCN memberikan uang tunai antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban, serta memberikan perlakuan istimewa untuk membangun kedekatan. Tidak hanya itu, pemilik Ponpes Ad-Diniyah berinisial CH (47) juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap dua santri laki-laki lainnya.
Korban akhirnya melapor setelah awalnya merasa takut dan diancam oleh pelaku. Para korban menerima pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Kasus ini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada korban atau pelaku lain, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.