Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku yang masih buron. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz. Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat dan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus korupsi suap PAW 2019-2024 anggota DPR RI. Harun Masiku sudah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun dan status DPO untuknya telah ditetapkan sejak Januari 2020. Dalam surat DPO tersebut, identitas dan ciri terbaru Harun Masiku disertakan, termasuk foto terbarunya. KPK juga menjelaskan secara detail mengenai ciri-ciri fisik dan identitas Harun Masiku agar dapat membantu dalam penangkapannya.