Pada Kamis, 23 Januari 2025, terjadi peningkatan perhatian terhadap fenomena perairan Laut Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Wilayah laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, diduga telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Hal ini memicu ketegangan antara warga nelayan yang menolak rencana reklamasi yang disinyalir akan dilakukan untuk membangun tambak garam.
Siddik, seorang tokoh masyarakat setempat, menyuarakan penolakan terhadap rencana reklamasi tersebut. Ia menegaskan bahwa laut merupakan sumber penghidupan utama bagi para nelayan, sehingga mereka menolak upaya untuk mengubah wilayah laut tersebut. Siddik juga menyayangkan klaim kepemilikan wilayah laut oleh pihak tertentu yang didukung dengan SHM.
Konflik terkait reklamasi di Desa Gersik Putih telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Meskipun beberapa upaya reklamasi telah dilakukan, warga selalu memberikan perlawanan terhadap hal tersebut. Mereka bersikeras untuk melindungi wilayah laut yang merupakan bagian integral dari kehidupan mereka.
Siddik menyampaikan harapannya agar pihak berwenang, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait lainnya, turun tangan untuk mengungkap transparansi kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. Dengan demikian, konflik terkait reklamasi wilayah laut Sumenep diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, mengingat pentingnya laut sebagai aset berharga bagi masyarakat setempat.