Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian setelah ramainya temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Penelusuran dilakukan oleh akun @thantuowi yang menemukan HGB seluas 656 hektare di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) juga menyebut bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan tersebut, dengan menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan HGB melanggar ketentuan yang ada. Polemik juga muncul terkait SHM lahan di atas lautan di Desa Gresik Putih, dengan adanya 20 hektare lahan yang sudah ber-SHM. Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan belum ada aktivitas ekonomi di HGB di laut Sidoarjo. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, juga akan mengecek legalitas SHM di perairan Sumenep, Madura, dan dampaknya bagi lingkungan. Tindak lanjut terhadap temuan ini akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan perlindungan lingkungan.