27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalBandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati: Wawasan Terbaru

Bandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati: Wawasan Terbaru

Pada Jumat, 24 Januari 2025, dua terduga bandar narkoba di Lahat, Sumatera Selatan, yakni Ebi dan Lindi, mengancam hukuman mati setelah menikam tiga anggota polisi selama penggerebekan di Simpang Tiga Pumu. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025, ketika terduga pelaku melawan hingga tiga anggota polisi terluka akibat senjata tajam. Dua di antaranya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya menderita luka-luka, sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla meninggal dunia akibat sabetan pisau di perutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi ganja. Sunarto juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan hanya bandar narkoba, tetapi juga merupakan residivis dari kasus pencurian dan narkoba sebelumnya.

Mereka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena melukai anggota polisi dan menyebabkan kematian, serta pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati. Yusril Ihza Mahendra juga menyebut bahwa pemerintah Prancis akan menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya dipindahkan.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER