Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid. Sebanyak 50 sertifikat dibatalkan karena adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu. Proses pembatalan dilakukan setelah pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa, serta pengecekan prosedur untuk memastikan proses sertifikasi yang benar. SHGB milik perusahaan PT IAM yang tidak memiliki fisik material juga dibatalkan karena tergolong tanah musnah. Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinu terhadap ratusan sertifikat yang terdapat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Jumlah SHGB di lokasi tersebut mencapai 263 bidang yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perseorangan, dengan proses pembatalan yang akan dilakukan secara cermat dan teliti.