Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik kasus mutilasi seorang wanita sales kosmetik yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Pelaku, RTH (32), mengaku melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, Uswatun Hasanah alias Ana (29). Pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya. Mereka check-in di sebuah hotel di Kediri pada malam 19 Januari, di mana terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia. Setelah korban tewas, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuhnya dan membuang potongan tubuh di beberapa lokasi menggunakan mobil. Motif utama tindakan brutal ini berasal dari ucapan Ana yang melukai hati pelaku. Ada dua pernyataan korban yang membuat RTH tidak terima, yaitu doa agar anak pelaku menjadi PSK saat besar dan permintaan untuk menghilangkan nyawa anak keduanya. Selain itu, RTH juga cemburu karena melihat korban dengan laki-laki lain dan sering meminta uang darinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.