Seorang Kepala Sekolah di SDN 2 Mantaas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Budi Irawan (49) mengalami kematian tragis setelah dibunuh. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Korban ditemukan dengan 24 luka tusukan di tubuhnya, diantaranya luka di kepala bagian belakang, leher, di seluruh tubuh, dan jari tangannya putus. Pelaku dari tindakan keji ini adalah mantan pacar calon istri korban, yaitu R, yang merupakan pemilik warung malam di Haur Kuning Desa Banua Kupang.
Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan cinta segitiga, dimana ayah dari R menolak lamaran yang diajukan oleh pelaku ketika hendak melamar calon istrinya. Hal ini membuat pelaku merasa cemburu kepada korban yang telah diterima oleh calon istrinya. Sebelum kejadian tersebut, korban telah menerima gangguan dan ancaman dari pelaku selama seminggu setelah pelaku mengetahui hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Polisi menerima laporan dari korban tentang gangguan yang dia terima dan memberikan saran agar korban menikahi calon istrinya jika sudah direstui oleh orangtuanya dan menghindari kunjungan ke warung malam pada malam hari. Namun, korban masih tetap mengunjungi warung tersebut pada malam hari, dan itulah saat ketika pembunuhan terjadi. Pelaku, yang merupakan MA alias Ugun, telah melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan keji tersebut.
Polisi sudah meminta pelaku atau keluarganya untuk menyerahkan diri, namun pelaku masih dalam pelarian. Kejadian ini menyisakan duka mendalam dan peringatan akan bahaya cemburu yang berlebihan dalam sebuah hubungan.