Seorang pria di Palembang bernama Wahyu Saputra (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25). Kejadian ini terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Insiden ini baru terungkap pada Selasa, 21 Januari 2025, ketika korban meninggal dunia karena ditinggalkan oleh suaminya. Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari kakak korban, Satreskrim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Akhirnya, pada Senin malam (27/1), status tersangka diberikan kepada Wahyu Saputra. Korban diketahui telah mengidap penyakit yang memburuk sejak Desember 2024 dan kondisinya semakin memprihatinkan. Tersangka, Wahyu Saputra, tidak melakukan tindakan yang diperlukan untuk merawat istrinya. Dalam beberapa hari terakhir sebelum korban meninggal, kondisinya semakin lemah dan tersangka hanya meletakkan makanan di samping tempat tidur tanpa memberikan perawatan yang layak. Kontak dengan warga sekitar dilakukan saat kondisi korban semakin memburuk, tetapi upaya untuk membawa korban ke rumah sakit terlambat. Menurut hasil visum, korban meninggal karena penyakit pneumonia atau kanker paru tanpa tanda-tanda penganiayaan.