Pembelian mobil khususnya dengan kredit baru memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia (RI) yang diterapkan di awal tahun 2025. Kebijakan tersebut termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan, namun ada kekhawatiran bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berbelanja kendaraan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan kredit mobil. Dampaknya termasuk pengetatan persetujuan pinjaman yang diberikan oleh perbankan atau leasing kepada masyarakat. Permasalahan juga dapat timbul dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan mereka untuk melihat rekam jejak debitur.
Suwandi juga menyampaikan bahwa sebagian besar pembelian mobil di Indonesia masih dilakukan dengan kredit. Oleh karena itu, kebijakan yang memberatkan calon debitur bisa berpotensi menurunkan penjualan mobil nasional. Selain itu, beban pajak yang tinggi juga dapat berdampak negatif pada industri otomotif, termasuk potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk itu, bagi yang ingin membeli mobil dengan kredit di tengah berbagai kebijakan baru, persiapan yang matang diperlukan. Mulai dari memilih leasing yang tepat, menyesuaikan kredit dengan kemampuan finansial, melakukan simulasi kredit, memilih mobil sesuai kebutuhan, hingga memenuhi berbagai persyaratan yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Penting juga untuk tidak pernah mengalami masalah dalam riwayat kredit sebelumnya agar pengajuan kredit tidak ditolak. Dengan langkah-langkah yang tepat, pembelian mobil kredit dapat dilakukan dengan lebih lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.