29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaMenteri Hukum Menjamin Kelancaran Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Menjamin Kelancaran Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia. Menurut Menkum, proses pemulangan Paulus hanya tinggal menunggu waktu saja. Supratman menegaskan bahwa ini adalah kali pertama Indonesia melakukan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sehingga prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi dalam proses ini harus diperhatikan. Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 dan saat ini ditahan di Changi Prison, Singapura setelah ditangkap pada Januari 2025. Kementerian Hukum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi untuk Paulus Tannos dengan waktu pemberian oleh otoritas Singapura hingga 3 Maret 2025. Selain itu, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Pemerintah Singapura akan setuju dengan penahanan Paulus Tannos dan masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER