Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil keputusan untuk menghanguskan sertifikat lahan yang terdampak oleh abrasi laut. Langkah ini, selain berpotensi memicu konflik hukum, juga memberikan ancaman bagi sejumlah tambak milik warga pesisir yang rentan terkena abrasi. Profesor Nur Hasan Ismail, seorang Pakar Hukum Agraria dari UGM, menjelaskan bahwa hangusnya Sertifikat Hak Milik (SHM) daratan yang mengalami abrasi permanen dapat menimbulkan konflik. Karena itu, diperlukan kebijakan yang bijaksana dari berbagai pihak, terutama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Prof Nur Hasan Ismail menegaskan bahwa pemberian hak prioritas kepada pemilik lahan yang terdampak abrasi adalah langkah yang penting untuk mencegah konflik.
Sebagai contoh, jika suatu tambak yang luasnya terkena abrasi laut hingga hilang, maka lahan dan hak kepemilikannya akan terhapus dalam sekejap. Dalam hal ini, diperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang memberikan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terdampak abrasi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga telah menyatakan bahwa sertifikat tanah yang terkena abrasi laut akan ditinjau ulang statusnya, tergantung apakah abrasi tersebut bersifat permanen atau temporer. Masih dari penjelasan Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi bersifat permanen, maka status kepemilikannya akan dibatalkan.
Dalam konteks ini, penting bagi para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menangani kasus-kasus abrasi laut. Pembatalan status kepemilikan lahan yang terdampak abrasi harus memperhatikan berbagai aspek, seperti hak prioritas pemilik dan keberlanjutan lingkungan. Dampak abrasi tidak hanya memengaruhi kepemilikan lahan, tetapi juga mengancam keberlangsungan nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem pantai. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan memperhitungkan keragaman kepentingan stakeholder terkait.