Tim kuasa hukum Dini Sera, Meigi Angga Kuswantoro mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah menawarkan uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga Dini Sera agar tidak melakukan proses autopsi terhadap jenazah Dini Sera di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD). Meigi menjadi saksi dalam persidangan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Tawaran uang tersebut ditolak oleh keluarga Dini Sera, yang tetap melanjutkan upaya autopsi karena dianggap penting. Proses autopsi tersebut menjadi fokus dalam persidangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur setelah menerima suap dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul merupakan hakim yang didakwa menerima suap tersebut. Mereka dituduh menerima uang dari pihak terkait agar memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Dakwaan ini disampaikan dalam Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.