Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan rencana pembatasan akun media sosial (medsos) untuk anak-anak di bawah usia tertentu. Menurut Meutya, sanksi akan dikenakan pada platform yang memperbolehkan anak-anak membuat akun, bukan pada anak atau orang tua. Pada tanggal 4 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa pembatasan akan berfokus pada akun anak-anak, sehingga anak-anak tidak diizinkan memiliki akun di media sosial.
Meutya menekankan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform media sosial. Oleh karena itu, platform harus memiliki sistem verifikasi usia yang mampu mencegah anak di bawah usia tertentu membuat akun. Meutya juga memahami bahwa sulit untuk mengontrol kebijakan di tingkat rumah tangga, seperti larangan orang tua memberikan akses ponsel kepada anak. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus pada regulasi yang dapat diawasi dan diterapkan dengan jelas.
Dengan aturan ini, Meutya berharap platform media sosial dapat bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital. Itulah mengapa sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak mematuhi pembatasan akun anak-anak. Semua langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di media sosial.