Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai di Palembang, sekarang sedang menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa, yaitu Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya, dianggap melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat kejam. Mayat korban ditemukan dicor dengan semen di belakang ruko Distro Anti Mahal di Palembang.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang oleh JPU Kejaksaan Negeri. Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kematian korban secara sadis dan kejam, tanpa ada hal yang meringankan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan setelah mendengar tuntutan dari JPU. Modus operandi yang dilakukan para terdakwa didasarkan pada kesalahan Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Kemarahan Antoni terhadap kenaikan bunga utang menjadi motif utama di balik pembunuhan korban. Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan aksi keji tersebut.
Kesalahan para terdakwa membuat mereka merencanakan pembunuhan korban dengan kejam. Mereka memukul korban dengan kunci pas, menjerat leher korban dengan seling, dan akhirnya membuang jasad korban di belakang ruko dengan cara mencor menggunakan semen. Kini, mereka menghadapi tuntutan hukuman mati dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan dari para terdakwa.