Kasus tindakan cabul terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Bekasi, Jawa Barat, melibatkan seorang guru bahasa berinisial MAF (28 tahun). Kedua korban, MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun), telah menjadi korban tindakan cabul tersebut sejak tahun 2023 hingga awal 2025. Modus operandi licik tersangka memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai seorang guru untuk mendekati anak-anak dengan iming-iming bantuan dan hadiah sebelum melakukan tindakan cabul. Perlindungan anak di Indonesia menjadi sorotan utama dalam kasus ini, khususnya dalam kerangka hukum yang diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Panjaitan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan perlindungan serta rehabilitasi yang diperlukan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan, menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diambil serius oleh masyarakat, orang tua, dan lembaga pendidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Semua tindakan untuk melindungi anak-anak adalah langkah positif menuju masa depan yang lebih baik.