Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Undang-undang tersebut dirancang untuk menjamin kemerdekaan pers dalam wujud kedaulatan rakyat, dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyebarkan informasi melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara, yang memiliki fungsi menyediakan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga memiliki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan. Dewan Pers didirikan untuk melindungi dan mengembangkan kehidupan pers nasional dengan berbagai fungsi, seperti melindungi kemerdekaan pers dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Pers, terdapat ketentuan pidana untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan yang ditetapkan. Sanksi pidana diberikan untuk tindakan yang menghambat kemerdekaan pers, serta perusahaan pers yang melanggar ketentuan pemberitaan. Peralihan dan penutup dalam undang-undang mengatur bahwa peraturan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Secara keseluruhan, Undang-Undang Pers adalah dasar hukum komprehensif bagi perkembangan pers nasional, yang memainkan peran penting dalam mendukung terciptanya media yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.