Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait kepemilikan senjata api yang melibatkan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, terdapat juga laporan polisi terkait kasus lain yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, seperti pembunuhan dan persetubuhan di bawah umur. Selain itu, kasus kepemilikan senjata api juga mencuat dalam proses sidang etik terhadap lima polisi yang terlibat dalam pemerasan terkait kasus-kasus tersebut. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus ketiga juga akan diproses, karena merupakan bagian dari rangkaian kasus sebelumnya yang telah dikonfirmasi sebagai perbuatan tercela.Konstruksi peristiwa besar terkait kasus ini melibatkan tiga laporan polisi, dimana dua telah terbukti sebagai perbuatan tercela, sementara yang ketiga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.