Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas Aceh-Malaysia. Mereka berhasil menyita 33 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan ratusan kilogram ganja dari sindikat yang diungkap. Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa jaringan ini juga berhasil mengamankan dua anggota sindikat tersebut. Kasus ini bermula pada Kamis, 7 Februari 2025, ketika tim BNNP Aceh menangkap tersangka inisial H (35) yang rencananya akan membawa narkotika ke Lhoksemawe.
Dari pengembangan kasus ini, tim BNNP Aceh menemukan lokasi perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika oleh tersangka H. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 104 bungkus pil ekstasi sebanyak 262.500 butir dan 18 bungkus sabu seberat 33 kg. Selain itu, BNN juga melakukan pengembangan dengan melakukan forensik terhadap alat komunikasi tersangka untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di Malaysia.
Selanjutnya, petugas juga berhasil menciduk dua pelaku lainnya, berinisial UC (50) dan SK (42), di daerah Jalan KKA – Bener Meriah, Hutan, Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Dari mereka, berhasil ditemukan 11 karung ganja dengan berat 184 kg. Marzuki menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting terkait pengungkapan kasus ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat berharga dalam upaya bersama untuk memberantas peredaran narkoba.