Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Sejumlah barang disita dalam penggeledahan tersebut. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan yang berbeda di kantor Direktorat Jenderal Migas.
Barang yang disita dalam penggeledahan termasuk lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, dan empat soft file. Harli Siregar juga memastikan bahwa penggeledahan dilakukan dengan teliti dan bahwa penyidik menemukan barang-barang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan oleh Harli Siregar, dan penggeledahan dilakukan pada hari yang sama. Kejagung juga memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penanganan kasus terkait tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia.