Pada Kamis, 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut langsung direspon oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa hakim telah bertindak sesuai dengan argumentasi yang disampaikan oleh tim hukum KPK. Setyo menegaskan bahwa putusan hakim ini memang sudah tepat dan proporsional.
Selanjutnya, Setyo menjelaskan bahwa setelah penolakan gugatan praperadilan ini, kasus Hasto Kristiyanto akan kembali ditangani oleh penyidik KPK. Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena dikategorikan sebagai permohonan kabur atau tidak jelas.
Todung, kuasa hukum Hasto, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan hakim tunggal tersebut. Meskipun demikian, KPK tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto sesuai dengan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.