27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaAmnesti Napi: Peluang Bebas Sebelum Lebaran

Amnesti Napi: Peluang Bebas Sebelum Lebaran

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berencana mengumumkan amnesti untuk 19 ribu narapidana sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan remisi kepada 44 ribu napi, namun setelah verifikasi dan asesmen ulang, jumlah itu turun menjadi 19 ribu. Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan narapidana yang layak mendapatkan remisi. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspirasi terkait amnesti, termasuk usulan dari anggota DPR RI terkait kelompok kriminal bersenjata. Supratman juga menekankan bahwa pemberian amnesti tidak menutup kemungkinan, terutama jika para narapidana menunjukkan kesetiaan kepada negara. Pemerintah sebelumnya juga memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat separatisme di Aceh, sehingga hal yang sama dapat dilakukan untuk orang-orang yang terlibat dengan KKB. Semua usulan amnesti akan disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER