Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan memberi peringatan kepada 523 advokat yang baru saja dilantik untuk mematuhi kode etik profesi secara ketat. Menurutnya, pendidikan yang diberikan oleh Peradi kepada calon advokat tidak hanya mencakup aspek ilmu pengetahuan dan perkembangan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya mematuhi kode etik advokat Indonesia. Otto menjelaskan bahwa pendidikan tentang kode etik memiliki porsi yang cukup besar dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi.
Otto menegaskan bahwa advokat yang tidak mematuhi kode etik berisiko untuk mengabaikan kepentingan kliennya. Hal ini penting mengingat beberapa kasus di mana advokat terlibat dalam perilaku yang tidak pantas selama persidangan. Otto menyoroti pentingnya menjaga kode etik dan kehormatan profesi advokat serta akan memberlakukan sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Menurutnya, advokat adalah profesi yang nobel dan harus mempertahankan kehormatan tersebut.
Selain itu, Otto juga menyoroti permasalahan terkait praktik advokat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat seharusnya dijunjung tinggi. Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang mewakili Indonesia di International Bar Association (IBA) diakui di tingkat internasional. Otto berharap agar Peradi terus meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik agar dapat menjaga integritas profesi advokat dan memberikan kontribusi positif dalam menegakkan hukum dan keadilan.