Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pekan ini setelah absen dalam panggilan sebelumnya karena tengah menyusun praperadilan kedua. Belum diputuskan hari pastinya untuk pemanggilan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu anggota DPR RI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dikirimkan, namun belum ditentukan apakah pada hari Kamis atau Jumat. Terkait dengan kemungkinan absennya Hasto dalam panggilan keduanya, Tessa belum dapat memastikan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak dalam pemanggilan selanjutnya. Penyidik KPK menilai alasan Hasto untuk tidak hadir pada panggilan sebelumnya, meski tengah mengajukan gugatan praperadilan, tidak beralasan. Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dijadikan tersangka oleh KPK pada akhir tahun sebelumnya dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan pembocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengumpulan saksi palsu. Meski telah menjalani pemeriksaan perdana, Hasto belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah Hasto untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.