Beberapa kasus pencabulan hingga pemerkosaan anak di bawah umur dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Timur, dengan enam orang dicokok terkait kasus tersebut dan tujuh korban. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Licolas Ary Lilipaly, mengungkapkan detail kasus-kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan seorang pria paruh baya berinisial S (52) yang mencabuli dua anak laki-laki tetangganya yang masih berusia tiga tahun dan lima tahun. Kasus kedua melibatkan ayah tiri berinisial R (31) yang memperkosa anak tirinya berusia 14 tahun. Kasus ketiga melibatkan pria paruh baya berusia 53 tahun dengan inisial RS yang mencabuli bocah berusia 13 tahun. Kasus keempat melibatkan seorang sekuriti Rusunawa Cakung, berinisial BS (37) yang melakukan tindakan bejat terhadap seorang bocah tujuh tahun di lift dari lantai 1 ke 22. Kasus terakhir melibatkan dua pria memperkosa anak disabilitas, dengan masing-masing pelaku berinisial D dan I. Peristiwa ini terjadi karena ibu korban menikah lagi dan menelantarkan korban, sehingga korban akhirnya dibawa kabur oleh pelaku. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap beberapa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tindakan kriminal serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.