27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaTopi dan Masker: Kades Kohod Diam Tersangka

Topi dan Masker: Kades Kohod Diam Tersangka

Pada hari Senin, 24 Februari 2025, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yaitu Arsin bin Asip, menghadiri panggilan terkait kasus pagar laut di Perairan Tangerang. Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan penampilan mengenakan jaket, topi, dan masker berwarna hitam tanpa memberikan pernyataan apa pun. Dia didampingi kuasa hukumnya, Yunihar, yang menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menghadapi kasus ini.

Sebelumnya, Arsin dan tiga tersangka lainnya telah diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 24 Februari 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa upaya paksa, seperti pemanggilan tersangka, telah dilakukan.

Empat tersangka, termasuk Arsin, terlibat dalam pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka terdiri dari Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah ditentukan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sebelumnya. Selanjutnya perkembangan kasus ini bisa diakses pada halaman berita terkait.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER