Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi di Palembang yang mayatnya ditemukan dicor dengan semen, telah divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa, yaitu Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah, mendengar vonis ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Majelis Hakim menyampaikan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum membacakan amar putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa dianggap menyebabkan kematian Anton Eka Saputra dan dianggap sadis serta kejam tanpa adanya hal yang meringankan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pengacara dari Posbakum Palembang menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Modus operandi para terdakwa didasarkan pada kekesalan Antoni terhadap utangnya kepada korban yang berakibat pada rencana pembunuhan. Terdakwa membunuh korban dengan bantuan dua terdakwa lainnya dan mengubur jasadnya di belakang sebuah ruko dengan cara yang keji. Selain hukuman mati, terdakwa dihukum karena melanggar hukum dengan sadis dan keji dalam melakukan aksinya.