27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeResepKendala Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikasi Halal

Kendala Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikasi Halal

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menjadi pusat industri halal. Namun, data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa sebagian besar dari 66 juta pelaku usaha di Indonesia, yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil, hanya sekitar 2,1 juta yang memiliki sertifikasi halal. Kepala BPJPH, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT, menyatakan kekhawatiran atas kondisi ini, mengingat Indonesia memiliki jumlah populasi muslim yang besar. Indonesia saat ini berada di peringkat ke-8 dalam kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha, kalah dari negara-negara seperti Prancis, Korea Selatan, Brazil, dan Rusia. Bahkan China menduduki posisi pertama sebagai produsen produk dengan sertifikasi halal dunia.

Untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bersertifikasi halal, BPJPH mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mengharuskan semua makanan dan minuman yang dijual di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024. Meskipun proses untuk mendapatkan sertifikasi halal tidaklah mudah, BPJPH mengapresiasi inisiatif PT Nestle Indonesia yang telah terlebih dahulu memastikan halal pada produk-produknya sebelum kewajiban ini ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, menjelaskan bahwa selama lebih dari 50 tahun beroperasi di Indonesia, PT Nestle Indonesia telah memastikan seluruh rantai produksi menerapkan sistem jaminan halal yang ketat. 100% produk yang dihasilkan telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi ke konsumen, dijalankan dengan ketat agar produk yang dihasilkan dapat dipercaya masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER