Pada Kamis, 27 Februari 2025, kabar viral mengenai penyegelan outlet Mie Gacoan oleh Satpol PP menjelang bulan Ramadhan 2025 karena diduga mengandung minyak babi menjadi perbincangan hangat. Informasi ini pertama kali menyebar di TikTok dan semakin meluas setelah dibagikan melalui pesan broadcast di WhatsApp. Salah satu video yang beredar diunggah oleh akun TikTok @musafir.cinta339, memperlihatkan proses penyegelan outlet Mie Gacoan oleh Satpol PP. Dalam narasi video tersebut, diklaim bahwa penyegelan dilakukan karena adanya kandungan minyak babi dalam menu Mie Gacoan. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen Mie Gacoan, tudingan tersebut dikonfirmasi sebagai kabar yang tidak benar.
Penyegelan outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, ternyata bukan disebabkan oleh kandungan minyak babi dalam menu, melainkan kurangnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak pengelola. Mie Gacoan sendiri telah resmi bersertifikat halal, seperti yang ditunjukkan pada laman resmi produk dengan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlaku hingga November 2026. Oleh karena itu, klaim bahwa Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi dapat dipastikan sebagai konten yang menyesatkan. Pihak manajemen Mie Gacoan juga menegaskan lewat akun Instagram resminya bahwa seluruh outlet cabang telah bersertifikat halal, termasuk pabrik dari bahan produksinya.
Dengan demikian, kehebohan mengenai isu mengandung minyak babi pada Mie Gacoan telah terbantahkan dan tersertifikasi sebagai halal. Pernyataan resmi dari pihak manajemen diharapkan dapat menenangkan keraguan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk Mie Gacoan.