Pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 17:53 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AD (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium. Beras tersebut seharusnya dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Tangerang, Banten, namun justru dialihkan ke Jakarta Barat dan dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan, yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim beras ke Tangerang. Tersangka AD memanipulasi rute pengiriman tanpa sepengetahuan korban. Kasus dimulai saat Bambang Irawan menghubungi penyedia jasa ekspedisi untuk mencari truk yang dapat mengangkut 15 ton beras ke Tangerang. AD kemudian menawarkan diri untuk mengangkut beras tersebut.
Setelah menerima pesanan, AD mengarahkan sopir yang mengangkut beras dari Palembang ke Jakarta Barat daripada ke Tangerang seperti yang dituju. AD kemudian menjual seluruh beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Korban mulai curiga ketika berasnya tak sampai ke tujuan, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dua minggu buron, AD ditangkap di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban mengalami kerugian sekitar Rp180 juta akibat aksi pelaku. AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi dan memastikan prosedur pengiriman barang sesuai untuk menghindari kejahatan serupa.