Polda Jawa Tengah menyegel satu tempat karaoke di Kota Semarang karena diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang dan prostitusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, dan menyita sejumlah barang bukti termasuk CPU komputer, rekaman CCTV, dan dokumen.
Selain itu, polisi juga mengamankan 16 orang yang sebagian merupakan pemandu karaoke. Dwi mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelidiki praktik esek-esek tersebut selama satu bulan dan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tersangka. Tempat karaoke tersebut juga telah disegel selama proses penyelidikan. Kabar selengkapnya dapat diakses melalui tautan di sumber.