Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menetapkan SY, seorang pedagang ayam potong di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka karena menjual ayam potong dengan cara disuntikkan air atau ayam glonggongan. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menyatakan bahwa SY telah ditangkap dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah di gelar perkara. Penyelidikan terus dilakukan terhadap kasus ini.
Bima menjelaskan bahwa SY menjual ayam potong yang disuntikkan air karena tujuan mencari keuntungan yang lebih besar. SY berhasil menjual ayam potong dengan berat lebih dari berat aslinya. Harga ayam potong biasanya dijual sekitar Rp30-50 ribu, namun SY berhasil mendapatkan keuntungan dalam penjualan ayam potong yang lebih berat dari berat normalnya.
Bima juga menyatakan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. SY bisa dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman ini dapat mencapai 2 miliar rupiah. Tindakan ini sangat merugikan konsumen dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Diharapkan tindakan tegas diambil terhadap pelaku agar memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat.