Satu March, 2025 – Seorang calon ketua RW di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial AS (39), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. AS diduga menggunakan uang dari penjualan narkoba untuk mendanai kampanye pencalonannya sebagai ketua RW. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, mengungkapkan bahwa penangkapan AS berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu. Polisi juga berhasil menangkap 19 tersangka lain yang diduga sebagai pengedar narkoba, dengan total barang bukti seberat 39,76 gram senilai sekitar Rp100 juta. Keberhasilan ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba yang menjadi program pemerintahan. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.