Pada hari Senin, 3 Maret 2025, Polsek Pesanggrahan telah berhasil menangkap pelaku eksibisionisme terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2025, adalah seorang atlet dan pelatih tinju berinisial MS (36). Berdasarkan keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, pelaku ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB.
MS, pelaku eksibisionis, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang aksinya yang beredar melalui rekaman CCTV dan media sosial. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam aksi bejatnya, MS yang meresahkan karena modusnya sengaja mengikuti bocah berusia 10 tahun ketika korban pulang sekolah. Dengan menggunakan motor Honda Beat, pelaku menunggu kesempatan di jalan sepi untuk melancarkan aksinya. Bahkan ketika berada di gang sempit, pelaku berhenti dan melakukan tindakan onani. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV warga sekitar, yang kemudian menjadi bukti dalam penangkapan pelaku.