Dalam upaya percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Kementerian PANRB harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk mengawal penataan tenaga non-ASN agar segera selesai. Legislator Dapil Sulawesi Tenggara juga menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan terakhir pemerintah, di mana tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB untuk melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate.