Pemerintah sedang merancang Undang-undang yang akan mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer narapidana ke negara asal. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langkah ini diperlukan karena belum ada regulasi yang mengatur proses pemulangan narapidana sebelumnya. Saat ini, proses pemulangan narapidana masih bergantung pada hubungan baik antar negara dan aspek kemanusiaan. Yusril juga menjelaskan bahwa pemulangan narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua negara, termasuk pengakuan hukuman yang dijatuhkan dan penerimaan sisa hukuman yang belum selesai. Meskipun demikian, Yusril menyadari adanya celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana yang dapat mempengaruhi hukuman narapidana ketika tiba di negara asal. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antar negara diperlukan untuk memastikan proses hukum yang adil bagi narapidana. Dia memberikan contoh kasus Mary Jane, di mana Filipina memberikan akses kepada Indonesia untuk memantau perkembangan kasusnya. Yusril menyoroti pentingnya pemulangan narapidana sebagai bagian dari diplomasi internasional Indonesia dan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak dengan memperhatikan hak asasi manusia dan keadilan.