Sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan pelajar SMP di Lombok Tengah. Mereka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Potensi hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara selama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2024, ketika korban dikenal dengan MN dan dibawa ke sebuah pasar malam oleh pelaku. Korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku lainnya dengan tujuan untuk jalan-jalan di arah Kopang. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku di mana tindakan pelecehan seksual terjadi. Hingga saat ini, sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.