Sebuah kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh sebagai maling dan menyebabkan kematian di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Satreskrim Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa 9 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban bernama Rimis (30 tahun) pada 2 Februari 2025. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban. Pemerintah desa Datuk Nan Duo juga disebutkan telah berkontribusi dengan baik dalam menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun menyampaikan harapannya agar desa-desa lain, khususnya di Kabupaten Sarolangun, tidak terlibat dalam main hakim sendiri yang dapat mengancam nyawa orang lain. Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar menjelaskan bahwa motif terjadinya tindak pidana dalam kasus ini adalah karena kemarahan masyarakat Desa Datuk Nan Duo terhadap korban yang dianggap telah melakukan pencurian berulang kali. Pihak keluarga korban menolak berdamai dengan para tersangka dan mengancam 9 orang tersebut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.