26.6 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025
HomeBeritaKasus Dugaan Korupsi PDNS: Proses Hukum oleh Wamen Komdigi

Kasus Dugaan Korupsi PDNS: Proses Hukum oleh Wamen Komdigi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pengelolaan Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo, yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut ke proses hukum. Nezar menegaskan hal ini kepada wartawan di Kantor BP Jamsostek, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tersebut, Nezar enggan memberikan komentar lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 13 Maret 2025 terkait kasus korupsi ini. Penyidikan dilakukan setelah adanya dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta, PT AL.

Penyidikan juga mencurigai bahwa terdapat penghilangan persyaratan tertentu dalam penunjukan pemenang kontrak, sehingga perusahaan swasta bisa terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak yang signifikan. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan berkaitan dengan serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024, yang menyebabkan layanan tidak layak pakai dan data diri penduduk Indonesia terexpose. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi tersebut.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER