27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaUsul Penyidikan Tetap di Kepolisian dalam RUU KUHAP: Pertimbangan Penting

Usul Penyidikan Tetap di Kepolisian dalam RUU KUHAP: Pertimbangan Penting

Pengacara senior, Maqdir Ismail, memberikan pandangannya terkait tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurutnya, penyidikan sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian, sementara kejaksaan bertanggung jawab atas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir menekankan pentingnya efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri, dengan Penuntut Umum hanya fokus pada penuntutan dan eksekusi. Namun, ia juga menyatakan kemungkinan bagi jaksa untuk mengambil alih penyidikan jika diperlukan untuk kepastian hukum. Maqdir juga menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri tanpa adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan PPNS lebih cocok menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam kasus administratif. Ia juga mengusulkan kehadiran hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai dengan hukum sebelum persidangan di pengadilan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER