Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh purnawirawan jenderal Polri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyidik sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Meski demikian, Ade Safri juga mengungkit soal gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli yang tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ade Safri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada.
Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus ini dan Kapolda Metro Jaya siap untuk menghadapinya. Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.


