Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). CPNS dijadwalkan akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara PPPK akan diangkat pada Oktober 2025. Langkah ini mendapatkan dukungan dari pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, yang menyatakan bahwa percepatan ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kinerja PNS serta PPPK dalam pelayanan publik.
Trubus juga menyampaikan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat merugikan para calon tersebut yang harus menganggur dalam jangka waktu yang lama. Kini, dengan keputusan pemerintah yang memajukan jadwal pengangkatan, hal ini dianggap sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta peduli terhadap kebutuhan ASN dan percepatan pelayanan publik. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga telah mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan Oktober 2025 secara berturut-turut.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pakar dan masyarakat yang menginginkan percepatan pengangkatan tersebut. Semua ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.