Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan Holisoh Nurul Hilda, Bendahara Sekolah, oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bekasi. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama rentang waktu dari tahun 2014 hingga 2022. Kasus ini terbongkar setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah yang merugikan pihak yayasan hingga Rp651.732.500.
Komisaris Besar Polisi Mustofa, Kapolres Bekasi Kabupaten, mengungkapkan bahwa indikasi kuat penggelapan dana ini mulai terlihat sejak tahun 2014. Kedua tersangka akan diusut lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam korupsi dana pendidikan tersebut.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Ida Farida mencurahkan kekecewaannya atas perlakuan kasar yang dia terima ketika hendak menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia membagikan kisahnya melalui video di akun TikTok pribadinya, di mana ia merasa dipiting, lengannya dipelintir, dan ponselnya dirampas oleh polisi. Ida juga memohon keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat melalui video tersebut. Berita ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan yang terjadi di institusi penegak hukum.