Pada Jumat, 21 Maret 2025, seorang pria bernama Suhada yang mengaku sebagai ‘Jagoan Cikiwul’ dan melakukan pemalakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di Bekasi, Jawa Barat telah ditangkap oleh polisi. Ternyata, pelaku ini adalah anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantar Gebang. Bersama dengan tiga rekannya, Suhada mendatangi PT. Elfida Plastik Industri untuk meminta THR. Mereka sebelumnya telah menyebarkan proposal yang ditandatangani oleh ketua GMBI Bantar Gebang berinisial M. Kronologis kejadian ini dimulai dengan proposal yang diserahkan kepada perusahaan pada tanggal 3 Maret, dan kejadian pemalakan viral terjadi pada tanggal 17 Maret. Setelah jadi buron, Suhada kabur ke Gunung Putri, Bogor. Setelah video aksinya viral di media sosial, Suhada akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakannya. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga sekitar yang merasa terganggu.